Jalan Provinsi di Rimbo Kajahatan Kajai Sudah Bisa Dilewati Kendaraan Roda Dua

    Jalan Provinsi di Rimbo Kajahatan Kajai Sudah Bisa Dilewati Kendaraan Roda Dua

    Simpang Empat,   – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Jhon Edwar menyebutkan, perbaikan jalan provinsi yang runtuh akibat longsor di Rimbo Kajahatan Kajai, Kecamatan Talamau, Pasbar perlu penanganan yang serius.

    Ungkap dia, saat ini pihaknya tengah berupaya bagaimana agar akses jalan itu bisa dilalui oleh masyarakat menggunakan kendaraan roda dua, supaya aktifitas masyarakat lebih mudah.

    “Alhamdulillah mulai tadi sore jalan yang runtuh itu sudah bisa dilalui dengan menggunakan kendaraan roda dua, kita sudah buat jalan alternatif tepat di sebelahnya, ” kata Kepala Dinas PUPR Pasbar, Jhon Edwar kepada Wartawan di Simpang Empat, Kamis (3/3/2022) malam.

    Ia menyebutkan, bahwa jalan yang runtuh itu ada sekitar 50 meter, sehingga perlu kajian yang serius agar bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan.

    Diketahui, sebelumnya para pengendara kendaraan bermotor yang akan menuju Talu atau Timbo Abu dialihkan melalui jalan alternatif.

    “Saat ini jalanan tersebut dalam keadaan berlumpur dan hanya bisa dilalui mobil double gardan, sehingga penyaluran bantuan untuk masyarakat sedikit terbantu walaupun agak sedikit ada kendala, ” ucapnya.

    Ia berharap, dengan adanya jalan alternatif sementara yang dibangun di sebelah jalan provinsi yang runtuh itu bisa sedikit mengurai kemacetan yang kerap terjadi. Pasalnya masyarakat yang akan menyalurkan bantuan terus bertambah.

    “Namun perlu kami tegaskan, jangan sesekali ada kendaraan roda empat atau lebih yang mencoba memaksakan diri untuk melalui jalan itu, karena kondisinya hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda dua, ” tegas Jhon Edwar. (***) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Menko PMK Muhadjir Effendy Desak Pemkab...

    Artikel Berikutnya

    Tim BPBD Padang Panjang Dirikan Tempat Pengungsian...

    Berita terkait